Tata Kelola Bulan: Perjuangan Bangsa-Bangsa untuk Menentukan Aturan untuk Bulan

0

Lima tahun setelah Perjanjian Artemis dibuat, mitra internasional masih memperdebatkan aturan dasar operasi bulan—khususnya, cara merespons keadaan darurat dan menetapkan batas operasional yang aman. Saat NASA bersiap mengirim astronot kembali ke dekat Bulan dengan misi Artemis 2, kurangnya pedoman yang jelas menimbulkan pertanyaan signifikan tentang koordinasi dan potensi konflik.

Dilema Tanggap Darurat

Masalah utama yang dibahas di antara para penandatangan Artemis Accords (Uni Emirat Arab, Australia, dan Amerika Serikat) di Kongres Astronautika Internasional adalah bagaimana menangani keadaan darurat yang melibatkan negara-negara yang berpartisipasi dan tidak berpartisipasi. Menurut Ahmad Belhoul Al Falasi, Menteri Olahraga UEA, pertanyaan intinya adalah: “Dalam skenario bulan, jika ada keadaan darurat, bagaimana Anda berperilaku?” Kurangnya protokol yang telah ditentukan sebelumnya memperumit masalah, terutama mengingat potensi gesekan politik dan ketidakcocokan teknologi dalam suatu krisis.

Saat ini, tidak ada diskusi aktif dengan aktor-aktor bulan besar seperti Tiongkok dan Rusia untuk bergabung dalam Perjanjian tersebut, menurut Amit Kshatriya, administrator asosiasi NASA. Isolasi ini memperkuat kebutuhan akan swasembada dan peraturan yang jelas dalam kerangka yang ada, namun juga berisiko meningkatkan ketegangan jika terjadi keadaan darurat yang melibatkan negara-negara yang tidak menandatangani perjanjian ini.

Mendefinisikan “Zona Keamanan”

Tantangan besar lainnya adalah menentukan zona aman di sekitar aktivitas bulan. Perjanjian tersebut mengusulkan zona-zona ini sebagai cara untuk mencegah gangguan berbahaya terhadap pendarat, habitat, dan lokasi ekstraksi sumber daya. Namun, tidak ada konsensus mengenai seberapa luas zona ini seharusnya atau seberapa ketat penerapannya.

Al Falasi mencatat bahwa definisi zona aman masih belum jelas: “Bisa kecil, bisa jadi besar. Kita harus sangat spesifik mengenai hal itu.” Ketidakjelasan ini sangat mendesak mengingat semakin besarnya minat terhadap kutub selatan bulan, tempat AS dan Tiongkok berencana mengirim misi untuk mengeksploitasi potensi sumber daya air es.

Konsep “intervensi yang merugikan” juga sama ambigunya: “Ada gangguan setiap hari, tapi apa itu interferensi yang merugikan?” Ketidakjelasan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa zona aman dapat berkembang menjadi klaim teritorial de facto di Bulan, yang secara efektif memberikan hak kepemilikan kepada negara dan perusahaan.

Masa Depan Tata Kelola Bulan

Diskusi yang sedang berlangsung dalam Perjanjian Artemis menyoroti tantangan kompleks dalam membangun kerangka hukum fungsional untuk operasi bulan. Meskipun Perjanjian ini bertujuan untuk mendorong interoperabilitas dan kerja sama, kurangnya aturan yang jelas memberikan ruang bagi perselisihan dan potensi konflik. Tidak adanya keterlibatan dengan negara-negara besar di bulan seperti Tiongkok dan Rusia semakin memperumit situasi.

Tanpa kerangka yang lebih konkrit, Bulan berisiko menjadi arena persaingan geopolitik, dan bukan ruang kolaboratif untuk eksplorasi ilmiah dan pemanfaatan sumber daya. Langkah selanjutnya akan sangat penting dalam menentukan apakah Perjanjian Artemis dapat berkembang menjadi sistem tata kelola yang benar-benar efektif untuk Bulan, atau tetap menjadi serangkaian pedoman yang terfragmentasi dengan dampak praktis yang terbatas.